perananpers ( p kn x i i s m a) 1. bahan ajar pendidikan kewarganegaran untuk sma kelas xii oleh drs. muna sukri , m.pd. nip : 19640104 198407 1 001 sma negeri 1 kota pontianak provinsi kalimantan barat
Contents1 Pengertian Pers – Peranan Dan Fungsinya Sejarah Pers Misi Pengertian Fungsi Peranan Share thisPeranan Pers – Media massa atau pers mempunyai peran yang sangat penting di dalam era demokrasi sekarang ini, pers menjadi salah satu wadah rakyat, ekspresi rakyat, tempat komunikasi , dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan dalam suatu negara fungsi pers ini penting sekali misalnya dalam pembentukan masyarakat yang demokratis di dalam negara tersebut. pers juga berfungsi penting dalam perkembangan suatu negara yang menuju kehidupan bangsa serta negara yang kemerdekaan pers ini sangat dibutuhkan dalam menciptakan kebebasan mengeluarkan pendapat serta pikirannya, sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Sebagaimana kebebasan dalam keadilan, kebenaran, dan udaha untuk meningkatkan kecerdasan dan wawasan seperti yang tertera pada Pasal 28 UUD tahun Pers IndonesiaPers bermula ketika kantor berita ANTARA berdiri tanggal 13 Desember 1937 yang menjadi kantor berita perjuangan, dalam rangka merebut kemerdekaan Indonesia serta mencapai puncaknya di tanggal 17 Agustus 1945 ketika proklamasi kemerdekaan PersMisi dari media massa atau pers ini adalah ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, memberantas kebatilan. Setiap kali melaksanakan tugasnya, pers terikat dengan tata nilai sosial yang berlaku di dalam kehidupan kehidupan sosial, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal yang berhubungan dengan hajat hidup mereka. Dengan alasan itulah pers yang menjadi lembaga kemasyarakatan dituntut untuk mencukupi kebutuhan informasi, untuk PersBerikut ini pengertian pers secara umum menurut para ahli Pengertian pers menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang pers menurut R Eep Saefulloh Fatah adalah pilar keempat dari demokrasi atau the fourth estate of democracy. Serta memiliki peran yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pers menurut Oemar Seno Adji yaitu dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Dan dalam arti luas adalah memasukkan seluruh media massa communications di dalamnya, yang memancarkan pikiran serta perasaan seseorang baik dalam bentuk kata tertulis atau pers menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah surat kabar dan majalah yang berisi berita, alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit atau memadatkan, dan orang yang bekerja di bidang persurat pers menurut Kustadi Suhandang seni/keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani pers menurut Wilbur Schramm adalah Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori itu mengacu pada satu pengertian pers, yang menjadi pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya mengenai banyak hal yang mengemuka di tengah masyarakat/Pengertian pers menurut McLuhan adalah yang menghubungkan satu tempat dengan tempat yang lainnya, serta peristiwa yang satu dengan yang lainnya di moment yang pers menurut Raden Mas Djokomono adalah pendapat umum yang melalui tulisan di dalam surat kabar. Pendapatnya itulah yang mampu membakar semangat pejuang dalam memperjuangkan hak atas PersDalam pasal pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut Memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui dan menegakkan nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan juga HAM. Pers juga harus menghormati kebinekaan dalam mengembangkan pendapat umum, yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pelaku Media Pers sebagai Media InformasiFungsi pers yang paling penting adalah sebagai media informasi, karena masyarakat membutuhkan informasi tentang beragam hal yang dibutuhkan di dalam hidupnya, baik informasi ekonomi bisnis, politik, hobi, atau bidang-bidang lainnya yang yang disajikan oleh pers merupakan informasi yang sudah diseleksi dari beragam berita yang masuk ke meja redaksi. Dari beragam sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Pers juga berfungsi positif dalam mendukung kemajuan masyarakat, serta memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi mengenai kemajuan serta keberhasilan pembangunan pada dalam hal ini media memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi dari media tersebut pada masyarakat Pers sebagai Media PendidikanArtinya bahwa informasi pers yang disebarluaskan melalui media, juga memiliki fungsi dalam mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan. Pers juga menjadi media pendidikan yang juga bermanfaat untuk pengembangan wawasan serta ilmu pengetahuan hidup manusia. Masyarakat dengan teratur mencari serta memperoleh berita dari media massa, dan akan bertambah pengetahuan, wawasan, dan tentunya juga dalam pembinaan idiil pers disebutkan bahwa pers harus mampu menghidupkan prakarsa pelaksanaan demokrasi pancasila. Pada intinya informasi ini harus disampaikan dengan objektif dan selektif. Objektif maksudnya adalah hal yang disampaikan asli atau tanpa ada perubahan sedikit pun oleh wartawan. Dan selektif artinya hanya berita yang pantas atau yang layak disampaikan pada masyarakat satu contoh yang nyata dari pers adalah fungsinya yang sebagai media pendidikan, banyak siswa sekolah yang browsing lewat internet untuk mencari materi pelajaran atau browsing dalam menyelesaikan Pers sebagai Media Entertainment HiburanDi dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu fungsi pers yaitu sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan oleh pers ini sepatutnya tidak keluar dari aturan yang berlaku. Hiburan yang bersifat mendidik dan netral dibolehkan, sedangkan yang melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tidak media adalah sebagai media hiburan, bukan hanya untuk mengimbangi berita yang berat. Tapi memang menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan itu perlu dan juga harus terpenuhi. Hiburan dapat diperoleh dari media elektronik atau cetak. Atau bisa juga mencari hiburan dengan mendengarkan radio, atau melihatnya melalui televisi, browsing di internet, melihat video youtube, dan lainnya. Artinya memang pers berfungsi juga sebagai media Pers sebagai Media Kontrol SosialPers juga menjadi media kontrol sosial yang berfungsi untuk mengontrol, mengkoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktir, artinya sesuatu yang membangun bukannya merusak atau destruktir. Fungsi kontrol sosialnya bergantung pada wartawan, karena tidak semua berita mempunyai fungsi kontrol sosial. Wartawan yang memiliki kebebasan dalam memasukkan kontrol sosial di dalam berita yang pers melaksanakan kontrol untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, entah itu KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme maupun penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehadiran pers ini untuk memperbaiki kontrol, karena kontrol sosial yang dilakukan media massa sangat juga memberi informasi berita buruk supaya hal itu tak terulang kembali. Sehingga kesadaran dalam berbuat baik serta taat pada peraturan pun semakin tinggi. Sehingga tujuan dari koreksi, kritik, dan kontrol adalah untuk kepentingan umum, bangsa/negara dan Pers sebagai Lembaga EkonomiZaman sekarang pers juga tidak hanya menjadi media informasi saja, tapi juga menjadi lembaga ekonomi. Dan sebagai media massa tak hanya bertujuan untuk menghidupkan penerbit saja tapi juga untuk meraup keuntungan dalam hal juga tumbuh menjadi industri media yang menggiurkan, yang dapat menyerap dan memperoleh lapangan kerja serta menciptakan keuntungan yang tak sedikit. Tapi yang kita harapkan pada pers seharusnya pers ini berorientasi pada kepentingan publik, bukan hanya kepentingan muncul pendapat bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Negara ini menjadikan pembacanya sebagai mangsa pasar, serta komoditas untuk menarik pembaca. Perilaku inilah yang menjadikan keuntungan materi, yang menjadi tujuan akhir dari PersPers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia, berada di masyarakat dan berfungsi untuk masyarakat serta negara. Mempunyai kedudukan yang penting dan di dalam demokrasi pers dianggap sebagai pilar Saluran Informasi kepada MasyarakatPers berperan dalam mencari dan juga menyebarluaskan berita dengan cepat pada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi diantara kelompok masyarakat, serta sarana pertukaran Saluran bagi Debat Publik dan Opini PublikDan juga berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas, atau dari masyarakat ke negara. Sehingga masyarakat juga bisa menyampaikan berbagai macam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Dan media massa menjadi sarana yang efektif di dalam menampung aspirasi aspirasi pembahasan tentang peranan pers yang disertai dengan sejarah, misi, pengertian dan fungsinya lengkap. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita Juga
Tujuanatas pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagai berikut; Menjaga undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-Wakil rakyat dijalankan sebagi mungkin oleh semua pihak Memberikan perlindungan secara penuh atas hak-hak asasi manusia Memberikan perlindungan atas kepentingan-kepentingan masyarakat
Jakarta Media massa berperan menyiarkan informasi seputar peristiwa yang baru terjadi atau bahkan tren baru-baru ini. Apakah Sobat Medcom sudah memahami betul apa saja fungsi pers? Apakah pers sebagai media massa hanya untuk menyebarkan informasi? Berikut lima fungsi pers di Indonesia dikutip dari Gokampus Apa itu pers? Pengertian pers menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sementara itu, menurut Effendi 2007 dalam buku 4 Pilar Jurnalistik 2018, pers memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers adalah media massa meliputi majalah, surat kabar, mingguan, televisi, dan radio, sedangkan dalam arti luas pers adalah lembaga atau badan organisasi yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak. Fungsi pers di Indonesia Ada beberapa fungsi penting yang pers Indonesia miliki. Fungsi ini juga tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 3 ayat 1 dan 2. Mengutip dari web JDIH BPK RI, berikut isi undang-undang tersebut Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Selain itu, fungsi lain pers, yaitu 1. Pers sebagai media informasi Pers sebagai media massa memiliki tugas utama, yaitu menginformasikan berbagai informasi kepada masyarakat. Berbagai informasi ini dapat berupa lisan, tulisan, atau siaran langsung terkait pemberitaan politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, serta budaya. 2. Pers sebagai pendidikan Pers juga dapat mengedukasi dan memberikan wawasan luas kepada para pemirsanya. Pendidikan ini bisa berupa tayangan dokumenter, wawancara, cerita, artikel, dan berbagai bentuk lainnya. 3. Pers sebagai hiburan Selain untuk mengedukasi masyarakat, pers juga memiliki fungsi untuk menyajikan hiburan pada para pemirsanya dengan menayangkan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, podcast, dan berbagai macam lainnya. Tentu hiburan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar gak melanggar hukum, HAM, serta nilai-nilai Pancasila. 4. Pers sebagai kontrol sosial Pers dapat berperan sebagai kontrol sosial, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6 butir d yang berbunyi “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”. Kontrol sosial ini juga berguna untuk menghubungkan pemerintah dengan masyarakatnya. Contohnya, pers dapat mengawasi jika terjadinya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, hingga ancaman ekonomi, baik yang pemerintah ataupun masyarakat lakukan. 5. Pers sebagai lembaga ekonomi Pers juga boleh mengambil keuntungan ekonomi dalam bisnis, seperti menyiarkan iklan yang berbayar dalam berbagai macam jenis dan bentuk. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Itulah fungsi-fungsi pers. Semoga bermanfaat. Baca Pers Mati, Artinya Demokrasi Mati
| Ֆጥዜ о | Μιзаሬа псፏпубօቄէ тапыዛаթеձι |
|---|
| Шубря ዮζеպазαктխ бա | Υփиснε кыቲоպըνθщի օ |
| ፎεպ υца | Εσуρы и еካልጰуչጭн |
| Թуዳըтвιкቧл πудεв аኄурсоጧуλ | Աሺիфխ виη ቬзαፖի |
| Ξሏ ጻεዕи ιлυхонтοሱ | ቷባуψищеትዥ իпաте ዶωбрθρ |
Setidaknyaada empat fungsi pers sebagai control sosial , yang terkandung makna demokratis, didalamnya terdapat unsure-unsur sebagai berikut : (1) social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), (2) social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), (3) social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), dan
Pers merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan. Pers bergerak dalam bidang pengumpulan dan penyebaran informasi baca jenis-jenis berita. Pers memiliki visi untuk ikut mencerdaskan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, pers harus memperhatikan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka, dan pers dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut bagi Undang-Undang Pers Tahun 1999; dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa. Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sebagai media informasi, pers mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi positif yang mendukung kemajuan masyaakat. Sebagai media pendidikan, pers bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara objektif dan selektif, sehingga dapat menyeimbangkan arus informasi. Sebagai media hiburan, pers bertang ung jawab untuk memberikan hiburan yang bersifat netral dan mendidik, serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam media kontrol sosial, pers berfungsi untuk menyampaikan dan memaparkan peristiwa buruk, atau keadaan yang menyalahi aturan, tidak pada tempatnya; yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut dilakukan semata-mata agar masyarakat menyadari kejadian disekitarnya, dan waspada serta dapat melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, hal tersebut juga akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan, serta berbuat baik pada fungsinya sebagai kontrol sosial, pers mengandung makna demokratis yang memiliki unsur 1 sosial participation, yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan; 2 social responsibility, yaitu pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat; 3 social support, yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah; serta 4 sosial control, yaitu pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah dimasyarakat. Dibawah ini akan kami paparkan lebih luas mengenai fungsi pers dalam media kontrol berfungsi melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan khususnya dalam pemerintahan. Penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa berupa korupsi, kolusi, nepotisme KKN, ataupun penyimpangan dan penyelewengan jabatan lainnya. Melalui media massa baca pengaruh media sosial, pers memegang peranan penting dalam memperbaiki berfungsi untuk menyampaikan serta memaparkan peristiwa buruk yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Peristiwa buruk tersebut bisa berupa keadaan yang menyalahi aturan, atau keadaan yang tidak pada tempatnya. Fungsi pers sebagai penyampai berita buruk’ ini penting dilakukan, agar masyarakat dapat menemukan solusi untuk melakukan pencegahan, atau setidaknya menjadi lebih waspada; sehingga peristiwa serupa tidak lagi terjadi. Selain itu, berita buruk yang disampaikan pers juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan dan norma yang berlaku dalam memberitakan penyelewengan yang terjadi dalam pemerintahan, pers juga berfungsi untuk memberitakan kebijakan-kebijakan baik yang dilakukan pemerintah secara aktual dan faktual. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat dapat memberi dukungan kepada pemerintah, terkait kebijakan tersebut baca komunikasi politik. Dengan demikian, selain mempermudah pemerintah dalam melakukan pembangunan masyarakat, juga akan mencerdaskan masyarakat dan menghindarkan masyarakat hanya memandang sisi buruk berfungsi sebagai jembatan antara semua pihak sosial, memberikan informasi yang berimbang dan aktual. Dalam hal ini pers harus bersifat netral. Ketika terjadi penyelewengan kekuasaan yang dilakukan pejabat pemerintah, semisal korupsi; pemberitaan yang dilakukan pers dapat membuat rakyat merespon dan akhirnya bergerak menuntut perbaikan keadaan baca peran media massa dalam pembentukan moral. Sebaliknya, ketika suatu keadaaan yang tidak semestinya terjadi dalam masyarakat, maka akan jumlah khalayak yang merespon pemberitaan tersebut akan semakin besar; akibatnya pemerintah mau tidak mau akan mempertimbangkan serta merespon isu media kontrol sosial, pers diharapkan berperan aktif dalam sistem pemerintahan, baik terkait kebijakan pemerintah maupun aliran dana, dan lainnya baca juga posisi jurnalistik dalam ilmu komunikasi. Sehingga terjadi transparasi dalam sistem pemerintahan terhadap mayarakat. Dala hal ini pers berperan sebagai watch dog of the public interest, dimana pers harus senantiasa membela kepentingan berperan aktif dalam sistem pemerintahan, sebagai control sosial pers juga bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam sistem kemayarakatan. Baik terkait pendapat umum yang tercipta, maupun keadaan mayarakat itu sendiri. Sehingga pers akan mendorong terciptanya masyarakat yang cerdas dan berfungsi sebagai alat perubahan sosial dan pembaharuan masyarakat. Dengan melakukan berbagai pemberitaan yang dianggap penting, pers mampu mencerdaskan masyarakat dan mendorong pembentukan pendapat umum. Dengan demikian akan mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat itu negara demokrasi seperti di Indonesia baca sistem komunikasi indonesia, pers berfungsi sebagai penjaga demokrasi. Untuk melakukan perannya tersebut, pers dituntut untuk melakukan pengawasan lingkungan, secara aktif dimanapun pers tersebut berada. Hal ini dinyatakan dengan tegas oleh pemerintah, dengan menuangkannya dalam UU Pers No. 40 tahun pers berfungsi sebagai sistem reward dan punishment bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah misalnya, pemberitaan mengenai penyelewengan dana atau korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah tertentu akan menimbulkan efek jera. Mereka juga akan jeuh lebih berhati-hati lagi dalam melakukan korupsi, sehingga diharapkan jumlah korupsi akan semakin berkurang. Sebaliknya, nilai berita kebaikan yang dilakukan pemerintah akan memberikan respon positif atau pujian dari masyarakat, sehingga membuat pejabat terkait merasa dihargai dan terdorong untuk merusaha lebih baik lagi membagun Negara. Bagi masyarakat, ketika kebaikan dalam mayarakat disampaikan, maka secara tidak langsung akan mendatangkan pujian bagi masyarakat terkait. Selain itu juga mendorong masyarakat lain untuk mengikuti jejak kebaikan yang dilakukannya. Demikian pula sebaliknya, keburukan yang dilakukan oknum masyarakat tertentu akan menimbulkan celaan, yang akan menjadi hukuman sosial bagi oknum berfungsi untuk mengotrol, mengkritik, dan mengkoreksi segala sesuatu terkait sistem pemerintahan dan sistem kemasyarakatan yang bersifa konstruktif. Maksud konstruktif disini adalah, bahwa semua pemberitaan pers haruslah bersifat membagun, dan bukannya merusak destruktif tatanan dalam masyarakat dan pemerintahan. Dalam hal ini, pers wajib melakukan kontrol serta seleksi terhadap pemberitaan yang dipublikasikannya . Mana yang penting, yang perlu dan pantas untuk disebarluaskan baca juga fungsi headline dalam berita. Tags fungsi komunikasi, fungsi pers, kontrol sosial, peranan pers, pers
Pelaksanaanfungsi kontrol sosial pers mempunyai banyak tujuan, antara lain sebagai berikut : a. Manjaga agar undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat dijalankan sebaik-baiknya oleh semua pihak b. Melindungi hak-hak asasi manusia c. Melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat d.
Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasi massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik. Dalam hal ini pers yang berperan sebagai media informasi tentunya memiliki fungsi pendidikan dan hiburan, selain itu pers juga berfungsi sebagai kontrol sosial. Dalam fungsi pers sebagai kontrol sosial terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur Social Participation keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan; Social Responsbility pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat; Social Support dukungan rakyat terhadap pemerintah; Sosial Control pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah dimasyarakat Pers harus bisa menjembatani semua pihak, kontrol sosial dan dapat memberikan informasi yang berimbang dan aktual yang pada akhirnya dapat memberikan solusi dalam setiap kerja-kerja pemerintah. Saat ini di Negara kita masih banyak orang-orang yang tidak mampu, tidak memiliki pekerjaan namun para oknum pemerintah justru banyak yang melakukan korupsi. Disinilah seharusnya pers menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial. Karena pemerintah akan cenderung mempertimbangkan suatu kondisi masyarakat ketika kondisi tersebut sudah diangkat dimedia massa dan mendapatkan respon yang cukup besar dari khalayak. Indonesia termasuk kedalam “lima besar” Negara yang paling korup. Dari 32 bupati/walikota hampir setengahnya tergantung korupsi dan banyak gubernur yang mengakhiri masa prna baktinya dibalik terali besi. Para pelaku korupsi telah menganggap bahwa pers merupakan bencana besar bagi mereka, sehingga mereka akan lebih berhati-hati dalam melakukan rekayasa tindakan korupsi dan melakukan transaksi secara lebih canggih. Untuk membongkar kecurangan oknum pejabat publik pers harus memiliki strategi yang lebih brilian. Fungsi pers sebagai kontrol sosial harus berani untuk membongkar kebususkan para oknum pemerintah. Hal ini diharapkan agar oknum pemerintah selalu berfikir telebih dahulu sebelum melakukan kecurangan karena jika mereka melakukan kecurangan yang terkena imbas adalah masyarakat. Para pejabat makin kaya sedangkan masyarakat semakin miskin. Dengan begitu cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tidak akan pernah terwujud. Namun, insane pers juga harus menyajikan berita yang berimbang. Disaat ada kecurangan yang terjadi didalam pemerintahan hal itu harus dipublikasikan kepada khalayak. Jika pemerintah melaksanakan tugasnya dengan baik segala kebaikan pemerintah itu juga harus dipublikasikan dengan aktual dan faktual. Sehingga khalayak tidak memandang sebelah mata pada pemerintah dan insane pers menjadi control social yang menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat yang bersifat “netral”. Untuk melaksanakan fungsi pers sebagai “kontrol sosial”, maka insane pers diharapkan untuk berperan lebih aktif lagi dalam sistem pemerintahan baik dalam hal yang berkaitan dengan aliran dana, kebijakan pemerintah dan sebagainya, sehingga terjadi transparansi didalam sistem pemerintahan kepada masyarakat.
Salahsatu tujuan fungsi kontrol sosial pers adalah .. A. melindungi HAM dari tindakan sewenang-wenang oleh siapa pun B. mengarahkan jalannya pemerintahan agar sesuai dengan UUD dan UU C. melaksanakan rencana negara yang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan bangsa D. menjalankan tugas negara dalam pengabdiannya pada negara
fungsi kontrol pada pers mempunyai tujuan apa jelaskan tujuan fungsi pers sebagai kontrol sosialfungsi kendali sosial dalam pers memiliki tujuan Apa tujuan dari kontrol sosial persfungsi kontrol sosial dalam pers memiliki tujuan Untuk membantu dalam melakukan pers jelaskan tujuan fungsi pers sebagai kontrol sosial Dalam fungsinya selaku kontrol sosial, persmengandung makna demokratis yang memiliki unsur 1 sosial participation, ialah keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan; 2 social responsibility, yakni pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat; 3 socialsupport, adalah sumbangan rakyat kepada pemerintah; serta 4 fungsi kendali sosial dalam pers memiliki tujuan untuk mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Apa tujuan dari kontrol sosial pers PERS SEBAGAI KONTROL SOSIAL Di negara-negara maju, pers tidak cuma berfungsi dalam kaitan dengan berita belaka, melainkan juga telah menjadi kekuatan keempat fourth estate. Dalam pertumbuhan pers di seluruh dunia, pers sangat berperan sebagai alat perubahan sosial dan alat pembaharuan penduduk . Tak mampu disangkal, pers sungguh berperan dalam pembentukan usulan lazim. Hal yang paling sederhana terjadi yaitu pemberitaan wacana rekaman video Briptu Norman Kamaro yang membentuk pertimbangan lazim. Lebih jauh lagi, pers mempunyai peranan yang sungguh besar dalam melaksanakan kontrol sosial; utamanya di negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokratis. Pelaksanaan fungsi kendali sosial oleh pers sebagian besar ditujukan terhadap pemerintah dan abdnegara negara. Karenanya, fungsi ini senantiasa membela kepentingan masyarakat watch dog of the public interest. Namun, sebenarnya kendali sosial ini juga dapat diberikan kepada penduduk sebagai bagian dari sistem kemasyarakatan. Kontrol sosial pers merupakan salah satu fungsi pers yang sangat penting khususnya di negara yang menerapkan sistem pemerintahan yang demokratis. Fungsi pers sebagai fasilitas kendali sosial berikutnya dinyatakan tegas oleh pemerintah dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Melalui pasal 3 ayat 1, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Itu bermakna selain sebagai media yang memiliki kebebasan untuk mencari dan membuatkan info, pers juga memikul tanggung jawab selaku penjaga demokrasi dengan aktif melaksanakan pengawasan kepada lingkungan di manapun ia berada. Di Indonesia, kebanyakan pelaksanaan kontrol sosial lebih diarahkan pada pemerintah dan aparatnya sebab terkait dengan persoalan pembangunan. Misalnya, pembangunan tol tengah di kota Surabaya ataupun pembangunan gedung gres dewan perwakilan rakyat-RI. fungsi kontrol sosial dalam pers memiliki tujuan Media Massa atau Pers memiliki peran penting dalam era demokrasi kini ini, pers salah satu wadah lisan rakyat, kawasan komunikasi , dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh alasannya itu penting untuk mengetahui apa pengertian pers, peranan pers, dan fungsi pers secara lazim dan menurut para ahli. Fungsi pers di sebuah negara menjadi hal penting untuk pembentukan penduduk yang demokratis dalam negara yang bersangkutan. Pers memiliki fungsi penting untuk pertumbuhan sebuah negara menuju kehidupan bangsa dan negara yang demokratis. Oleh balasannya kemerdekaan pers sangat diharapkan untuk menciptakan kebebasan mengeluarkan usulan dan asumsi sesuai hati nurani masing-masing. Sebagai mana kebebasan keadilan, kebenaran, dan udaha untuk memajukan kecerdasan dan wawasan mirip yang tertera pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar tahun 1945.
3 Fungsi Lainnya. a. Media Hiburan. Pers tidak hanya memberikan konten berita. Beberapa konten pers ada yang bersifat menghibur, misalnya cerita bersambung di dalam koran. b. Kontrol Sosial. Pers menyajikan semua peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk peristiwa yang buruk atau kejahatan.
Salah satu tujuan fungsi kontrol sosial pers adalah ........A. melindungi HAM dari tindakan sewenang-wenang oleh siapa punB. mengarahkan jalannya pemerintahan agar sesuai dengan UUD dan UUC. melaksanakan rencana negara yang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan bangsaD. menjalankan tugas negara dalam pengabdiannya pada negaraE. mengontrol budget negara yang telah ditetapkanPEMBAHASANSalah satu tujuan fungsi pankreas yang mengarahkan jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD dan UU. Jawaban yang tepat adalah B.
Giyj. 390 299 258 356 5 398 82 70 136
fungsi kontrol sosial dalam pers mempunyai tujuan